Jakarta: Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020 telah usai. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat pemilih cenderung mematuhi
protokol kesehatan (prokes) saat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).
"Kampanye protokol kesehatan berdampak pada pencegahan lanjutan. Masih ada pelanggaran prokes tapi kekhawatiran berlebihan akan situasi yang tidak diinginkan sudah terjawab di pelaksanaan pilkada tidak ada masalah yang signifikan," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers hasil pengawasan dan perhitungan suara, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 9 Desember 2020.
Menurut Afif, walaupun ada beberapa fasilitas yang belum memenuhi standar, tetapi angkanya tidak besar. Bawaslu mengapresiasi petugas dan pemilih yang patuh pada protokol pencegahan covid-19.
Bawaslu juga telah mengumpulkan hasil pengawasan dengan melakukan foto Formulir C Hasil KWK sebagai hasil penghitungan di TPS. Dalam pemilihan kabupaten atau kota, panitia pengawas telah mengumpulkan hasil pengawasan 175.593 dari 298.939 TPS atau 59 persen. Dalam pemilihan gubernur, pengawas telah memberikan laporan di 28.251 dari 62.376 TPS TPS atau 45 persen.
"Proses penghitungan suara di beberapa TPS masih berlangsung. Berdasarkan data Siwaslu, penggunaan hak pilih pada pemilihan gubernur sebesar 82 persen. Sedangkan pada pemilihan bupati atau wali kota sebesar 83 persen," terangnya.
Baca: Banyak Faktor Memengaruhi Partispasi Pemilih Rendah
Bahkan, kata dia, di beberapa kabupaten atau kota, laporan pengiriman hasil penghitungan suara melalui Siwaslu telah mencapai lebih dari 60 persen. Di antaranya, Kabupaten Gresik sebesar 83 persen, Sragen 88 persen, Kabupaten Cianjur 66 persen, Balikpapan 71 persen, Denpasar 66 persen, dan Trenggalek 76 persen.
Hasil pengawasan Bawaslu lainnya yakni, proses pengiriman kotak suara dari TPS ke panitia pengawas kecamatan (PPK) melalui panitia pemungutan suara (PPS) di beberapa daerah belum terlaksana. "Hal itu disebabkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU mengalami kendala. Padahal, KPU menetapkan kebijakan, agar KPPS menuntaskan pemasukan data ke Sirekap sebelum kotak suara disampaikan ke PPK melalui PPS," papar Afif.
Akibatnya, terang dia, diperlukan waktu lebih lama agar hasil penghitungan suara di TPS sampai di PPK. Hingga pukul 19.30 WIB, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masih menunggu antrean untuk mengirimkan data hasil pemungutan ke sistem rekapitulasi suara (Sirekap).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))