Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ratusan pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Tercatat, sebanyak 9.189 kampanye dengan metode tatap muka (pertemuan terbatas) selama 10 hari kampanye.
"Dalam pengawasan terhadap ribuan kampanye itu, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota," ujar anggota Bawaslu Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Fritz Edward Siregar, dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 7 Oktober 2020.
Bawaslu juga menemukan beberapa dugaan pelanggaran lain, yaitu 17 dugaan pelanggaran di media sosial, delapan dugaan politik uang, dan sembilan dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah. Pelanggaran di media sosial di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau kepala desa ikut berkampanye dan kampanye di akun media sosial yang tidak didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (
KPU).
(Baca:
Peserta Pilkada Diminta Membiasakan Kampanye Daring)
Kemudian penyebaran konten hoaks dan konten berbayar (sponsor). Bawaslu telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu sesuai prosedur yang berlaku.
"Di antaranya penyampaian surat peringatan, pembubaran kegiatan kampanye dengan melibatkan kepolisian dan Satuan Tugas Pamong Praja (Satpol PP), serta menyampaikan ke kepolisian jika ada dugaan tindak pidana," tutur Fritz.
Masa kampanye Pilkada 2020 berlangsung sejak 26 September 2020 hingga 5 Desember. Kampanye mesti mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 (
korona).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))