Jakarta: Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) mendorong pemerintah memberikan sanksi tegas bagi penjabat (pj) kepala daerah yang langgar netralitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2024. Sehingga menimbulkan efek jera.
“ASN akan sulit profesional ketika terjebak dalam kepentingan politik. Kita tidak bisa memungkiri bahwa penunjukkan kepala daerah itu juga menjadi ruang tertutup, potensi transaksional sehingga koruptif dalam pengisian penjabat kepala daerah,” kata Direktur DEEP Neni Nur Hayati kepada Media Indonesia, Selasa, 7 Mei 2024.
Neni juga mendorong agar Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) meningkatkan pengawasn terhadap
pj kepala daerah yang ingin ikut Pilkada 2024. Sebab, berpotensi penyalagunaan kekuasaan.
“Bawaslu semestinya melakukan pengawasan secara ketat karena dampak pemilu 2024 terhadap keberlangsungan Pilkada 2024 dengan menggunakan instrumen untuk kepentingan politik dan kemenangan calon berpotensi dilakukan dengan menggunakan
abuse of power in elections,” ungkap dia.
Dia menyebut salah satu hal yang bisa dilakukan Bawaslu yaitu melakukan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yakni, meminta penjabat kepala daerah menjaga netralitasnya menjelang Pilkada 2024.
“Bawaslu semestinya sudah menyampaikan surat himbauan kepada kemendagri agar bisa terjaga netralitasnya,” ungkap dia.
Menurut dia, Bawaslu harus mengambil pelajaran dari Pemilu 2024. Penjabat kepala daerah yang terindikasi tak netral harus diawasi maksimal.
“Di Sumut misalnya, Bobby jelas kan memilih pamannya jadi Plh Sekda. Siapa yang menjamin bahwa disitu tidak ada
conflict of interest?” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada calon kepada daerah yang berstatus penjabat daerah yang melakukan kecurangan. Jika ingin tetap maju, mereka harus mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Terkait dengan pencalonan, jika penjabat kepala daerah berlatar belakang seorang PNS, TNI atau Polisi aktif maka harus mengundurkan diri ketika mencalonkan diri, normanya bisa dilihat di Pasal 7 UU Pemilihan,” ungkap anggota Bawaslu RI Puadi kepada Media Indonesia, Selasa, 7 Mei 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))