Jakarta: Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah selama pandemi
virus korona (covid-19) tidak boleh dipolitisasi. Bantuan itu berasal dari anggaran negara.
"Calon kepala daerah (cakada) jangan memanfaatkan kesempatan di tengah pandemi covid-19 untuk meraih perhatian masyarakat," tegas anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar dalam keterangan persnya, Senin, 31 Agustus 2020.
Fritz meminta cakada tidak menempel gambar atau foto dirinya di bansos pemerintah. Termasuk menempelkan logo atau simbol partai politik (parpol).
Bukan tanpa sebab ultimatum ini terus disampaikan Bawaslu. Bawaslu tercatat menemukan kemasan bansos yang diberi simbol parpol tertentu.
Baca:
Bakal Calon Kepala Daerah Diminta Patuh Menyerahkan LHKPN
Hal itu jelas melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Beleid itu menegaskan kepala daerah petahana dilarang menggunakan kewenangan program yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon. Sanksinya berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
"Saya harap bakal paslon kepala daerah atau parpol tidak lagi melakukan pelanggaran tersebut. Karena sanksinya sangat jelas," ujar Fritz.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))