Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong bakal calon (balon) kepala daerah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Terlebih bagi calon yang awalnya bukan termasuk penyelenggara negara.
"Khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020.
Ipi menjelaskan tanda terima penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Aturan itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Baca:
Pengawasan Kampanye di Medsos Menjadi Tantangan Penyelenggara Pilkada
KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 pada 31 Maret 2020. KPK mengingatkan agar bakal calon menyesuaikan syarat saat penyampaian LHKPN.
"Hal ini untuk memastikan bakal calon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan atau melengkapi kekurangan," ucap Ipi.
KPK memfasilitasi pelaporan LHKPN. Khususnya bagi bakal calon kepala daerah yang akan 'berlaga' dalam
Pilkada 2020.
Bakal calon kepala daerah diimbau menghubungi Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN melalui call center 198. Informasi lainnya disampaikan melalui
infopemilu.LHKPN@kpk.go.id atau laman
elhkpn.kpk.go.id.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))