Jakarta: Pengawasan kampanye
pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di media sosial menjadi tantangan bagi pihak penyelenggara, khususnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, banyak akun tak bertuan yang berpotensi disalahgunakan.
"Ini menjadi tantangan tersendiri dalam hajatan Pilkada serentak 2020," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, dalam keterangan persnya, Senin, 31 Agustus 2020.
Afifuddin mengatakan kampanye di media sosial sejatinya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye di Media Sosial. Beleid itu menyebut pendaftaran akun pasangan calon (paslon) dibatasi hanya tiga akun.
"Tapi perlu dikaji mendalam karena masih banyak hoaks dan ujaran kebencian yang memakai akun-akun di luar yang terdaftarkan," ujar dia.
Afifuddin menyinggung paslon nakal dengan mendaftarkan akun media sosial resmi yang baik. Namun, ada oknum yang membuat akun tak bertuan dan mengatasnamakan paslon itu untuk menyebar hoaks.
Baca:
Penyelenggara Pilkada Diminta Konsisten Terapkan PKPU
Akun tersebut, kata Afifuddin, harus dilacak asal muasalnya. Sehingga, bisa diketahui apakah akun tak bertuan itu bentukan tim sukses atau orang tak dikenal untuk mencoreng pesta demokrasi.
Sayangnya, pelacakan akun tak bertuan bukan kewenangan Bawaslu. Namun, Bawaslu berupaya bekerja sama dengan Facebook untuk membantu pelacakan.
"Tapi sebagai informasi, proses
take down (akun) itu butuh waktu panjang," kata Afifuddin.
Afifuddin menyebut proses ini juga menjadi kendala. Mengingat, penyelenggara
pemilu harus bekerja dengan cepat.
"Tantangannya di situ dan jadi persoalan kita semua. Ini harus dipecahkan bersama-sama," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))