Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta konsisten menerapkan Peraturan KPU (PKPU) dalam penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Salah satunya PKPU Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur penganuliran calon kepala daerah.
"Untuk mencegah seseorang yang melakukan perbuatan tercela maju sebagai calon kepala daerah," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2020.
Menurut dia, dalam Pasal 4 ayat 1 huruf J PKPU Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) dapat diusulkan menjadi calon kepala daerah, dengan memenuhi persyaratan tak pernah melakukan perbuatan tercela. Adapun tindakan yang dilarang, yakni terlibat penyalahgunaan narkoba, perjudian, dan perbuatan asusila.
"Bagaimana memverifikasinya. Apa alat ukurnya? Ya salah satu yang bisa dilakukan adalah membuat surat pernyataan dari calon," kata Fadli.
Baca:
DPR Wacanakan Hak Pilih ASN di Pilkada Dihilangkan
Dia menyebut perbuatan tercela dari calon kepala daerah bisa dibuktikan. Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi para calon.
Fadli meminta masyarakat melapor ke KPU atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan menyertakan bukti perbuatan tercela calon kepala daerah. Hal semacam itu pernah mewarnai pilkada di Indonesia.
Salah satunya, calon kepala daerah di Sumatra Selatan yang pernah tersangkut penyalahgunaan narkoba. Tak menutup kemungkinan hal serupa terulang dalam
Pilkada 2020. Sehingga, KPU diminta tegas menerapkan PKPU Nomor 1 Tahun 2020.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))