Surabaya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah membuka pendaftaran
Pilkada Serentak 2024 di wilayahnya. Hingga saat ini, ada 35 bakal calon kepala daerah sudah mendaftar di KPU masing-masing kabupaten/kota di Jatim.
"Ada sekitar 34 pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota, dan satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar ke KPU Jatim. Total ada 35 yang sudah mendaftar," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam, Kamis, 29 Agustus 2024.
Umam menjelaskan dari 35 pasang bacalon, satu mendaftar di KPU Jatim untuk Pilgub Jatim dan 34 bacalon lainnya mendaftar di 20 KPU Kabupaten Kota untuk Pilbup / Pilwali.
"Ada lebih dari 20 KPU Kabupaten dan Kota yang telah menerima pendaftaran calon kepala daerah," katanya.
Umam menegaskan gabungan partai politik yang sudah mendaftarkan pasangan bakal calon ke KPU, tidak bisa merubah nama yang telah diajukan di tengah jalan. Termasuk jika pasangan calon ada yang tersangkut kasus hukum.
"Jika ada yang terjerat kasus hukum, maka akan ditunggu sampai ada keputusan hukum tetap (inkrach), baru yang bersangkutan bisa mengganti dengan orang lain. Ini sesuai aturan yang tertuang dalam PKPU No.10 Tahun 2024," jelasnya.
Sementara KPU akan menambah masa tiga hari pendaftaran bagi calon kepala daerah. Ini berlaku jika hanya ada satu paslon yang mendaftar hingga ditutupnya masa pendaftaran calon ditutup pukul 23.59 WIB, pada Kamis, 29 Agustus 2024.
"Sesuai aturan, masa pendaftaran akan diberi tambahan waktu 3 hari, jika hanya ada satu paslon. Saat ini, kami belum bisa memastikan daerah mana saja yang akan diperpanjang, karena masa pendaftaran baru akan ditutup dini hari ini," ungkap Umam.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))