Jakarta: Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini disahkan telah mengguncang karena mengubah secara mendasar aturan main dalam Pilkada 2024.
Partai Gelora dan Partai Buruh, melalui gugatan mereka terhadap UU Pilkada, berhasil memaksa perubahan aturan yang memungkinkan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Putusan ini disambut sebagai angin segar bagi partai-partai kecil yang sebelumnya terhambat oleh aturan yang mewajibkan perolehan kursi di DPRD sebagai syarat utama.
Gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh Berhasil Mengubah UU Pilkada
Perubahan aturan ini berasal dari gugatan perkara nomor
60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh. Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK membacakan putusan yang mengabulkan sebagian dari gugatan ini.
Hakim MK memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang mengharuskan partai politik untuk memiliki kursi di DPRD untuk mengusulkan calon kepala daerah, kini dinyatakan inkonstitusional.
Dengan kata lain, partai yang tidak memiliki kursi DPRD tetap dapat mengusulkan calon kepala daerah asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.
Perubahan Besar dalam Pasal 40 UU Pilkada
Selain mengubah Pasal 40 ayat (3), MK juga melakukan revisi pada Pasal 40 ayat (1) yang mengatur persentase perolehan suara sah sebagai syarat pengusulan pasangan calon gubernur, bupati, atau wali kota.
MK kini menetapkan persentase perolehan suara sah yang berbeda-beda berdasarkan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) provinsi atau kabupaten/kota.
Calon Gubernur/Wakil Gubernur
Persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur berbeda-beda:
- Mulai dari minimal 10% untuk provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa
- Minimal 8,5% untuk provinsi dengan lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa
- Minimal 7,5% untuk provinsi dengan lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa
- Minimal 6,5% untuk provinsi dengan lebih dari 12 juta jiwa.
Calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota
Persyaratan serupa juga berlaku di tingkat kabupaten/kota:
- Mulai dari minimal 10% untuk kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa
- Minimal 8,5% untuk kabupaten/kota dengan DPT lebih 250 ribu hingga 500 ribu jiwa
- Minimal 7,5% untuk kabupaten/kota dengan DPT lebih 500 ribu hingga 1 juta jiwa
- Minimal 6,5 persen untuk kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa
Dampak Besar bagi Partai Kecil
Perubahan ini membuka jalan bagi partai-partai kecil seperti Partai Buruh dan Partai Gelora untuk ikut bersaing dalam Pilkada tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
Mereka hanya perlu memperoleh persentase suara sah yang telah ditetapkan oleh MK berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut. Partai-partai kecil kini memiliki peluang yang lebih besar untuk mengusung calon kepala daerah dan masuk dalam kompetisi yang selama ini didominasi oleh partai-partai besar.
Mengguncang Dinamika Politik Pilkada 2024
Perubahan aturan ini diprediksi akan mengguncang dinamika politik
Pilkada 2024. Dengan lebih banyak partai yang mampu mengajukan calon kepala daerah, persaingan di tingkat lokal diperkirakan akan semakin ketat.
Koalisi besar yang biasanya mendominasi pemilihan di daerah bisa mendapatkan tantangan baru dari partai-partai kecil yang kini memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung calon, meskipun tanpa perolehan kursi di DPRD.
MK, melalui putusan ini, telah membuka pintu demokrasi yang lebih inklusif. Pilkada 2024 kini bukan hanya arena bagi partai-partai besar, tetapi juga bagi partai-partai yang sebelumnya terpinggirkan. Fenomena ini menandai perubahan signifikan dalam peta politik Indonesia di tingkat daerah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))