Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) meminta masyarakat segera melapor, bila data Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya dicatut untuk mendukung pasangan perseorangan. ?Masyarakat bisa melapor melalui WA Center Bawaslu di 082-123-123-336.
“Bila terjadi pencatutan syarat dukungan calon perseorangan gubernur, dan wakil gubernur DKI Jakarta, Segera Laporkan!!!,” dikutip dari poster Bawaslu, Jumat, 16 Agustus 2024.
Masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Sebelumnya, warga Jakarta dihebohkan dengan maraknya NIK yang dicatut pasangan perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam
Pilgub Jakarta 2024.
Warga Jakarta merasa resah karena menemukan identitasnya tertera pada daftar dukungan calon perseorangan pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Mantan Gubernur Anies Baswedan juga resah dengan hal ini, lantaran data anak dan adiknya juga dicatutkan.
“Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," cuit Anies dalam akun X @aniesbaswedan yang dikutip
Medcom.id, Jumat, 16 Agustus 2024.
Bukan cuma itu, dalam postingan Instagram Wibi andrino juga memperlihatkan pencatutan sepihak yang terjadi pada Miranda Anti Sari.
“Halo Pak Cagub @dharmapongrekun88 tolong untuk tidak ambil data sembarangan ya, bisa masuk tindak pidana lho ini..,” tulis Wibi dalam caption yang diunggah, Jumat, 16 Agustus 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))