Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk bersikap profesional dalam menyikapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut untuk mendukung calon tertentu di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, pencatutan ini ramai dikeluhkan warga Jakarta.
"Jadi kita minta KPU untuk profesional untuk melakukan verifikasi sedetail mungkin," kata Wakil Ketua Komisi II
DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024.
Saan mengatakan KPU punya kewenangan penuh dalam melakukan verifikasi dan validasi. Khususnya terkait dengan keabsahan dari dukungan yang diberikan melalui NIK tersebut.
Ketua Bappilu NasDem Teritorial Jawa Barat Saan Mustopa itu menekankan bahwa KPU harus bertindak cepat menyikapi polemik pencatutan tersebut. Terlebih pendaftaran calon akan digelar pada 27 Agustus 2024.
"Ya kita minta KPU untuk secepatnya. Karena tanggal 27 sudah mulai pendaftaran ya, jadi supaya tidak menimbulkan polemik, spekulasi, dan sebagainya. KPU bisa untuk bisa menyelesaikan secepatnya terkait dengan soal calon independen," jelas Saan.
Ramai soal dugaan pencatutan sepihak nama dan NIK warga Jakarta untuk mendukung pasangan perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana di Pilgub Jakarta 2024. Anies Baswedan turut membagikan informasi kalau KTP anak dan adiknya ikut dicatut.
"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," cuit Anies dalam akun X @aniesbaswedan dikutip, Jumat, 16 Agustus 2024.
Unggahan tersebut mendapatkan berbagai respons dari warganet. Akun @generasiosing, misalnya, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menindaklanjuti informasi ini.
"Maju perseorangan dengan cara yang ngawur. Bawaslu harusnya gercep mengatasi permasalahan ini supaya penyelenggaraan Pilkada tidak serta merta asal nyalon tapi caranya ngawur," cuit akun itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))