Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendukung Polri yang menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020. Hal ini untuk menghindari persepsi polisi menjadi alat politik.
"Lebih banyak positifnya karena persoalan yang ditangani Polri sangat banyak. Spektrum kasus yang ditangani Polri mulai dari pidum (pidana umum) sampai pidsus (pidana khusus)," kata Tito dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa, 8 September 2020.
Mantan Kapolri itu menjelaskan Korps Bhayangkara menangani beragam persoalan hukum pidana. Hal ini meliputi penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, hingga pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia menyebut jika Polri tidak menunda proses hukum calon kepala daerah, antarkontestan pilkada dikhawatirkan saling melaporkan pesaingnya kepada kepolisian. Hal ini untuk menjatuhkan elektabilitas lawan politiknya.
"Kalau tidak dilakukan moratorium, semua bisa saling melaporkan lawan politiknya dan polisi jadi instrumen," kata Tito.
Terdapat perbedaan sikap antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses hukum calon kepala daerah selama
pilkada serentak. KPK tidak akan menunda proses hukum, termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan calon kepala daerah.
Baca:
Masyarakat Didorong Berdemokrasi dengan Sehat tanpa SARA
Mendagri menilai sikap ini karena Lembaga Antirasuah hanya spesifik menangani kasus pidana korupsi. Sementara itu, Polri harus menangani lebih banyak kasus.
"Di Polri yang ditangani bukan hanya tipikor (tindak pidana korupsi)," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))