Jakarta: Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya menilai putusan
Mahkamah Agung (MA) soal syarat batas usia calon kepala daerah (cakada) merupakan putusan kontroversial. Dia menilai putusan itu erat kaitannya dengan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
"Itu hanya menguntungkan orang yang lahir katakanlah setelah 22 September 1994 sampai akhir Desember 1994. Mas Kaesang kebetulan lahir 25 Desember 1994,” kata Yunarto dalam tayangan
Metro TV, Senin, 3 Juni 2024.
Yunarto menjelaskan putusan MA tidak bisa diterima akal sehat, karena putusan tersebut mengubah syarat batas usia kepala daerah yang berlaku saat pelantikan. Bukan saat pencalonan awal kepala daerah.
"TIba-tiba masuk terminologi saat penetapan terpilih, buat saya itu artinya bukan syarat pencalonan, tetapi syarat pemenang,” kata dia.
Yunarto menilai ada dua makna yang bisa dilihat dari didorongnya Kaesang maju dalam
Pilkada 2024. Pertama, pujian bahwa Kaesang memiliki kemampuan untuk maju di banyak daerah, di sisi lain menjadi sebuah hinaan.
“Seakan-akan ada pihak yang menganggap Mas Kaesang ini pengangguran politik, harus dicarikan kerjaan sampai di banyak daerah,” tutur Yunarto.
MA mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana yang diproses pada 27 Mei 2024 dan diputus pada 29 Mei 2024. MA mengubah syarat dan ketentuan minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk calon tingkat provinsi, dan 25 tahun untuk calon tingkat kabupaten/kota. Padahal sebelumnya syarat tersebut berlaku saat pendaftaran sebagai calon.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))