Jakarta: Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkap pihaknya belum juga menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat minimal usia
kepala daerah. Idham menyebut sebagai pihak penerima, KPU senantiasa menunggu salinan putusan diberikan, ataupun bisa diakses.
“Sampai siang ini berdasarkan hasil pengecekan kami di
website Mahkamah Agung (MA), MA belum menerbitkan putusan tersebut, dan begitu pula kami belum menerima dokumen
hard copy dari putusan tersebut,” kata Idham dalam tayangan
Metro TV, Senin 3 Juni 2024.
Idham mengatakan sebuah aturan memiliki kekuatan hukum setelah putusan dipublikasikan ke publik. Maka dari itu, kata dia, KPU hanya bisa menunggu hingga salinan putusan dipublikasikan.
"Salah satu prinsip dari 12 prinsip penyelenggara pilkada adalah prinsip berkepastian hukum, dan hal ini selaras dengan diskursus demokrasi yang lebih luas bahwa demokrasi yang baik ditandai dengan supremasi hukum, ” tutur Idham.
Idham menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan proses legal
drafting tahap akhir. KPU masih melangsungkan rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan terhadap Rancangan Undang-Undang KPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan Ham.
"Apakah ini menjadi polemik atau tidak, tentunya KPU tidak bisa merespon sesuatu yang sifatnya spekulatif. Kami adalah penyelenggara pilkada, kami diamanatkan oleh UU Pilkada sebagai regulator teknis penyelenggara," jelas Idham.
Sebelumnya MA mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana yang diproses pada 27 Mei 2024 dan diputus pada 29 Mei 2024. MA mengubah syarat dan ketentuan minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk calon tingkat provinsi, dan 25 tahun untuk calon tingkat kabupaten/kota. Padahal sebelumnya syarat tersebut berlaku saat pendaftaran sebagai calon.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))