Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menerapkan rekapitulasi elektronik (e-Rekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Metode ini dinilai mengurangi potensi manipulasi suara.
"Malah keinginan kita itu jangan ada lagi upaya memanipulasi suara," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting pada diksusi virtual, Kamis, 8 Oktober 2020.
Evi mengakui jika rekapitulasi konvensional rawan dimainkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Seperti penggelembungan suara dan lain sebagainya.
Evi menyebut e-Rekap bisa mengurangi beban kerja Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS). Di antaranya menyederhanakan pengisian formulir saat merekap perolehan suara.
"Mereka mengisi banyak sekali formulir. Jadi kita harap nanti pemilu paper less," kata dia.
Baca:
Bawaslu Temukan Politik Uang dan Pelanggaran Kampanye di Medsos
Selain itu, e-Rekap diharapkan mempersingkat waktu rekapitulasi suara. Masyarakat dan calon tidak perlu menunggu waktu lama untuk mengetahui hasil perolehan suara.
"Kita harapkan ke depan pemilu di Indonesia ini lebih murah, cepat. Jadi kita tidak perlu menunggu sampai 35 hari lagi," ucap dia.
Evi mengatakan berbagai persiapan telah dilakukan untuk menerapkan e-Rekap pada
Pilkada 2020. Di antaranya melalui serangkaian uji coba yang sudah dilakukan sebanyak dua kali.
"Simulasi pertama di bulan Januari dengan memilih teknologi untuk membaca penghitungan suara di TPS (tempat pemungutan suara) tersebut," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))