Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) menemukan ratusan konten internet diduga menyalahi aturan dalam Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Penemuan konten internet ini dilakukan bekerja sama dengan
Facebook.
"Bawaslu meminta
take down 182 konten internet," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 18 November 2020.
Berdasarkan data
Facebook, ada 49 iklan kampanye aktif per 21 Oktober 2020, 12 iklan kampanye aktif per 29 Oktober, 20 iklan kampanye aktif per 6 November, dan 24 iklan kampanye aktif per 13 November 2020. Bawaslu meminta semua iklan itu di-
take down.
"Alasannya, iklan kampanye tersebut merupakan kampanye di luar jadwal," jelasnya.
Mengacu pada Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU Nomor 11 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, iklan kampanye di media sosial boleh dilakukan pada 14 hari sebelum masa tenang.
Masa tenang berlangsung pada 6-8 Desember 2020. Dengan begitu, iklan di media sosial baru boleh dilakukan pada 22 November 2020.
Baca: 77 URL Langgar Aturan Pilkada
Fritz menyampaikan Bawaslu juga sudah meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan
take down 77
uniform resource locator (URL). Konten pada URL itu diduga mengandung kampanye hitam.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))