Jakarta: Anggota Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan puluhan tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi pemungutan suara ulang (PSU). Pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran.
"Sampai dengan malam ini, ada 43 TPS yang berpotensi dilakukan PSU," kata Fritz dalam konferensi televideo, Rabu malam, 9 Desember 2020.
Pelanggaran berupa pemilih menggunakan hak pilih orang lain, pemilih tidak berhak menggunakan hak pilih. Kemudian, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.
"Selain itu kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mencoblos surat suara dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos," ujar Fritz.
(Baca:
Herman Deru Sebut Pilkada di Sumsel Berlangsung Kondusif)
Sebanyak 43 TPS itu berada di Agam, Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaangmongondo Timur, Labuhanbatu Utara, dan Malang. Kemudian, Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Minahasa Utara, dan Musi Rawas Utara.
Selanjutnya, Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tana Datar. Ia menjelaskan pemungutan suara ulang dimungkinkan dalam undang-undang.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Pasal 12 menyebut pemungutan suara ulang dimungkinkan apabila terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))