Palu: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Disiplin Protokol Covid-19 memberikan sanksi kepada 524 orang yang melanggar penerapan protokol covid-19 selama pelaksanaan operasi yustisi di Kota Palu. Rinciannya adalah 295 orang diberi sanksi tertulis dan 229 orang diberi sanksi sosial.
"Hasil operasi yustisi yang dipusatkan di Palu pada bulan Oktober mulai tanggal 19, 21, 23 hingga hari ini memberikan sanksi kepada 524 orang dengan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulteng selaku, Mohamad Nadir di Palu, Senin, 26 Oktober 2020.
Baca:
4 Posko Disiapkan Antisipasi Klaster Liburan Panjang
Dia menerangkan sebagian besar pelanggar diberi sanksi karena tidak memakai masker. Ratusan pelanggar tersebut terjaring operasi yustisi di tempat umum dan ruang publik yakni pasar, jalan, cafe hingga warung kopi.
Menurut Nadir setelah operasi yustisi itu dilakukan tingkat kesadaran masyarakat untuk taat menerapkan protokol covid-19 menjadi tinggi.
"Namun pengelola cafe atau warkop yang belum semuanya menerapkan disiplin protokol covid-19 sehingga pelanggaran paling sering kami temukan di sana,"ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))