Sumenep: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep memberi kelonggaran warga kepulauan yang tidak bisa pulang kampung karena cuaca buruk. Warga bisa menggunakan hak pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam
pilkada yang berlangsung hari ini.
"Melihat kondisi yang tidak memungkinkan bagi warga kepulauan untuk mencoblos di TPS tempat mereka terdaftar, kami memutuskan memberi kemudahan kepada mereka menggunakan form A-5 atau pindah lokasi memilih," kata Komisioner KPU Sumenep, Fathur Rahman, Rabu, 9 Desember 2020.
Baca:
KPU Depok Optimistis Tak Ada Klaster Pilkada
Dia menjelaskan keputusan tersebut sudah ditetapkan melalui pleno internal KPU setelah berkonsultasi dengan KPU Jawa Timur dan berkoordinasi dengan Bawaslu setempat.
Menurutnya banyak warga wilayah kepulauan di Sumenep yang tidak bisa pulang akibat penutupan pelayaran di Pelabuhan Kalianget karena cuaca buruk. Mereka berasal dari kecamatan kepulauan antara lain Kecamatan Sapudi dan Gayam, Kecamatan Raas, Kangayan, Arjasa, Sapeken dan Masalembu.
"Kami sudah membuat edaran kepada PPK, PPS dan KPPS soal keputusan ini, agar tidak menyulitkan para pemilih asal kepulauan," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))