Jakarta: Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menekankan semua pihak mesti mematuhi
protokol kesehatan (prokes) di tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu untuk mencegah penularan virus korona (
covid-19) saat pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020.
"Ketentuan prokes harus betul-betul dilaksanakan tanpa adanya kebijakan lain," kata Doni dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa, 8 Desember 2020.
Doni mengatakan regulasi yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (
KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) mesti ditegakkan semua petugas penyelenggara pemilu. Doni meminta pelanggar segera ditegur.
"Begitu ada pelanggaran, segera diberikan peringatan. Apabila tidak bisa, tentu sanksi sesuai ketentuan berlaku harus ditegakkan," tegas dia.
(Baca:
KPU Kota Makassar Pastikan Protokol Kesehatan Diterapkan di TPS)
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu mendorong agar prokes selalu menjadi perhatian penyelenggara pemilu. Khususnya, wilayah yang menyelenggarakan pilkada tetapi angka penularan covid-19 masih tinggi.
Pemilih lanjut usia (lansia) atau yang memiliki penyakit penyerta (komobid) juga mesti diberikan atensi tinggi. Sebab, kedua kriteria itu rentan terinfeksi virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok tersebut.
"Seluruh penyelenggara khususnya yang ada di TPS betul-betul mematuhi, mengikuti semua ketentuan yang sudah digariskan oleh KPU pusat," ujar Doni.
Doni berharap Indonesia menjadi contoh negara yang mampu menyelenggarakan pilkada tanpa menimbulkan klaster covid-19. Proses demokrasi itu bisa dilalui meski berada di tengah pandemi.
"Ini akan menjadi momentum penting bahwa bangsa Indonesia bisa menjadi bangsa yang tangguh dalam situasi pandemi," ujar Doni.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))