Bandung: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, mendesak setiap pemerintah daerah (Pemda) yang masih memasang foto atau iklan publik petahana
kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020, segera dicopot. Bawaslu banyak menemukan foto atau iklan publik yang memuat petahana.
"Kita minta pemda untuk mengganti foto tersebut, karena sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, petahana yang kembali ikut pilkada itu cuti, dan tidak menggunakan fasilitas negara yang melekat dengan jabatannya," kata Koordinator Divisi Pengawasan (Bawaslu) Jawa Barat, Zaki Hilmi, di Bandung, Jabar, Selasa, 29 September 2020.
Dia menjelaskan, contoh temuan foto atau iklan ialah imbauan penggunaan masker, sosialisasi protokol kesehatan covid-19, dan sosialisasi publik lainnya. Pihaknya meminta agar foto petahana segera diganti.
Baca: Bawaslu Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan di 10 Daerah
Dia menerangkan, hal itu adalah konsekuensi bagi petahana yang maju kembali dalam pilkada. Namun desakan pencopotan foto atau iklan petahana tersebut, kata dia, ditujukan ke pemda.
"Itu fasilitas yang masih ada, kemudian iklan layanan masyarakat yang masih ada di pemda, kita minta pemda-nya, kan itu ada di ranah pemda-nya untuk segera copot," terangnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah melantik tujuh pejabat sementara (Pjs) bupati atau wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan. Karena ditinggalkan petahana yang menjadi calon kembali dalam pilkada.
Tujuh Pjs itu yakni, Pjs. Bupati Pangandaran Dani Ramdan (Kepala Pelaksana Harian BPBD Jabar), Pjs. Bupati Tasikmalaya Hening Widiatmoko (Kepala Bapenda Jabar), Pjs. Bupati Karawang Yerry Yanuar (Kepala BKD Jabar), dan Pjs. Bupati Indramayu Bambang Tirtoyuliono (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jabar).
Kemudian Pjs. Bupati Cianjur Dudi Sudrajat Abdurachim (Asisten Administrasi Setda Jabar), Pjs. Bupati Sukabumi Raden Gani Muhammad (Kepala Biro Hukum Sekretariat Jendral Kemendagri), dan Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi (Kepala Dinas Pendidikan Jabar).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))