Jakarta: Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dinilai belum tuntas menjawab persoalan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi
virus korona (covid-19). Khususnya berkaitan disiplin protokol kesehatan.
"Ada beberapa ketentuan yang sangat diperlukan untuk memastikan pilkada berjalan dengan kepatuhan dan disiplin pada protokol kesehatan," kata anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni kepada
Medcom.id, Minggu, 4 Oktober 2020.
Titi menilai perlu aturan setingkat undang-undang untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Misalnya melalui penerbitan revisi terbatas Undang-Undang Pilkada atau Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada.
Substansi mengenai aturan itu mesti lebih condong pada skema sanksi yang lebih tegas atas pelanggaran protokol kesehatan. "Bahkan sampai ke hukuman terberat (yakni) diskualifikasi," ujar Titi.
Kemudian pengaturan
special voting arrangement yang diproyeksikan kompatibel dengan kondisi pandemi. Misalnya perpanjangan waktu pemberian suara, kotak suara keliling (KSK), dan memerinci pengaturan rekapitulasi suara elektronik.
Mantan Direktur Eksekutif Perludem itu menilai, saat ini penerbitan Perppu lebih memungkinkan. Sebab waktu penyelenggaraan pilkada kian dekat, yakni 9 Desember 2020.
Sosialisasi juga mesti bergerak cepat bila Perppu diterbitkan. Pasalnya, perlu diperhitungkan konsekuensi dan penyesuaian akibat terbitnya kebijakan baru.
"Memastikan penyelenggara pemilu mampu mengimplementasikan berbagai hal yang tugas mereka sebagai implikasi dari penerbitan aturan baru tersebut," ujar Titi.
(Baca:
Pelaksanaan Pilkada Dinilai Rusak Semangat Penanganan Covid-19)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))