Sumenep: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyiapkan satu tempat pemungutan suara (TPS) khusus
pilkada di Rutan Kelas IIB Sumenep.
"TPS khusus hanya di Lapas Sumenep. Jadi pemilih yang ada di Lapas itu ada TPS-nya, untuk yang lain tidak ada," kata Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini, Senin, 30 November 2020.
Ia menjelaskan, Rutan Kelas IIB Sumenep diberikan TPS khusus sesuai dengan aturan. Salah satu pertimbangannya, pemilik hak suara di dalam rutan minimal 30 orang.
"Jadi penghuni di lapas itu minimal 30 orang boleh mendirikan TPS pilbup di situ. Itu ketentuannya," paparnya.
Baca juga:
Sejumlah Pelaku Kekerasan Terhadap Pengawas Pemilu Sudah Dihukum
Rahbini memastikan, selain di lapas tidak ada lagi TPS khusus termasuk di rumah sakit. Sebab bagi pasien untuk menyalurkan hak suaranya, dilakukan secara jemput bola oleh petugas KPPS.
"Kalau pemilih di rumah sakit nanti KPPS berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan pihak rumah sakit," ucap Rahbini.
Mengenai jumlah pemilih di Rutan Kelas IIB Sumenep, Rahbini mengaku belum bisa menyebutkan secara pasti karena datanya bisa berubah. Baik dikarenakan narapidana yang sudah bebas sebelum hari pencoblosan atau adanya warga binaan yang baru masuk.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))