Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) telah menindaklanjuti laporan dari anggota pengawas pemilu yang mengalami kekerasan pada tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Sejumlah pelaku telah diproses di ranah pidana umum kepolisian setempat.
"Ada perbuatan yang tidak diketahui pelakunya seperti di Batam, kami teruskan ke kepolisian untuk di proses melalui pidana umum. Sudah berlanjut dalam proeses pemeriksaan," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo kepada
Medcom.id, Senin, 30 November 2020.
Ratna mengatakan beberapa proses kasus dilanjutkan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun, dia belum mengetahui secara pasti jumlah pelaku kekerasan terhadap pengawas yang telah diproses hukum.
"Kami sudah minta mereka (Gakkumdu) untuk berkoordinasi dengan kepolisian setempat," tuturnya.
Selain itu, ada pelaku yang telah dijatuhkan hukuman tetap atau inkrah atas tindakannya melanggar hukum. Dia menekankan tindakan menghalangi kerja penyelenggara pemilu telah diatur secara jelas dalam Pasal 198A Undang-Undang Nomor 10 Tahu 2016 tentang
Pilkada.
Baca:
NasDem Tak Butuh Politik Transaksional
Ratna menyebut kekerasan terhadap pengawas terjadi saat dilakukan penertiban kegiatan kampanye secara tatap muka yang melanggar protokol kesehatan. Padahal, tindakan tegas pengawas sebagai upaya mencegah terjadi penyebaran covid-19 pada Pilkada Serentak 2020.
"Ini kan langkah pencegahan agar tidak terjadi penularan, namun responsnya malah terjadi kekerasan, patut disayangkan," terangnya.
Kekerasan terhadap pengawas pemilu terjadi sepanjang 10 hari tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 atau 15-24 November 2020. Tercatat, sebanyak 24 orang pengawas pemilu mengalami kekerasan verbal dan empat orang mendapat kekerasan fisik saat bertugas.
Sementara, sepanjang 5-14 November 2020 terdapat 31 tindak kekerasan. Terdiri atas 19 pengawas mendapat kekerasan verbal dan 12 pengawas mengalami kekerasan fisik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))