Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) sejak lama berupaya memastikan kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore. Surat konfirmasi dilayangkan ke beberapa pihak. Mulai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Abhan membeberkan proses pencariaan status kewarganegaraan Orient yang dimulai sejak 5 September 2020. Bawaslu Sabu Raijua melayangkan surat kepada KPU untuk memastikan keabsahan dokumen syarat calon dan pasangan
calon bupati wakil bupati Sabu Raijua tahun 2020.
"Pada tanggal yang sama, (Bawaslu) mengirim surat juga kepada kepala kantor imigrasi Provinsi (Nusa Tenggara Timur). Permintaan data kewarganegaraan dari bakal calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua l atas nama Orient P Riwu Kore," ujar Abhan dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 4 Februari 2021.
Kemudian, pada 10 September 2020, Bawaslu Sabu Raijua menyurati Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) di Jakarta. Di tanggal yang sama, Bawaslu juga menyampaikan surat kepada Direkorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM.
"Sampai hari ini belum ada jawaban (dari Kemenkum HAM)," kata Abhan.
Pada 15 September 2020, Bawaslu Sabu Raijua kembali menyurati Kedubes AS terkait hal ini. Surat kedua itu tak kunjung dibalas hingga penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Sabu Raijua, pada 23 Januari 2021.
Baca: Bawaslu: Kemenkum HAM Acuhkan Klarifikasi Kewarganegaraan Orient
Bawaslu Sabu Raijua kembali mencari kepastian kepada Direktur Lalu Lintas Keimingrasiaan Kemenkum HAM. Namun, lagi-lagi surat yang dilayangkan pada 19 Oktober 2020 itu tidak direspons hingga saat ini.
Selanjutnya, pada 21 Oktober 2020 Bawaslu Sabu Raijua mencoba untuk mencari cara lain dengan melayangkan surat kepada Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM. Namun, surat itu bernasib serupa.
Kemudian, pada 18 November 2020, Bawaslu Sabu Raijua mencoba berkirim surat kepada Direktorat Sistem Teknologi Informasi Keimigrasian Kemenkum HAM dengan hasil nihil.
Pencarian kepastian kewarganegaraan Orient dilanjutkan dengan melayangkan surel kepada Kedubes AS pada 9 Januari 2021. Pada 1 Februari 2021, Kedubes AS menjawab dan membenarkan bahwa Orient sebagai berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Tidak menunggu lama, pada 3 Februari 2021 surat tersebut disebarkan Bawaslu kepada pihak terkait untuk dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangannya masing-masing. Seperti Sekretaris Jendral Kemenlu, Ditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu, Dirjen Amerika dan Eropa Kemenlu, dan KPU.
"Surat kami (kirim) perihal informasi keabsahana surat. Yang menjelaskan status kewarganegaraan (Orient)," kata Abhan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))