Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan membeberkan proses mencari kepastian status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore. Proses itu dilakukan Bawaslu Sabu Raijua sejak masa pendaftaran.
Salah satu pihak yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) disebut tidak pernah merespons surat yang dilayangkan Bawaslu Sabu Raijua ihwal konfirmasi status kewarganegaraan Orient. Tercatat pada 10 September 2020, Bawaslu Sabu Raijua melayangkan surat kepada Direkorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham.
"Pada 16 Septemeber 2020 Bawaslu Sabu Raijua mengiriman surat kepada Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenku HAM," kata Abhan dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 4 Februari 2021.
Kemudian, pada 19 Oktober Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan surat kepada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkuham. Lalu, pada 21 Oktober 2020 Bawaslu Sabu Raijua kembali mengirim surat kepada Direktorat AHU Kemenkum HAM.
Terakhir pada 18 November 2020 Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua juga bersurat ke Direktur Sistem Teknolgi Informasi Keimigrasian Kemenkum HAM.
"(Seluruh surat) hingga saat ini belum ada jawaban," tutur Abhan.
Pada 9 Januari 2021, Bawaslu memutuskan untuk mengirim surel kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia. Surel direspon pada 1 Februari yang menyebut Orient merupakan warga negara Paman Sam.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyayangkan sikap sejumlah pihak yang enggan mengklarifikasi status kewarganegaraan Orient. Sebab, hal tersebut menimbulkan polemik di tengah masyakarat.
"Kasus ini seharusnya bisa terbuka informasinya kalau surat-surat dari Bawaslu bisa ditanggapi dari awal," ujar Bagja.
Saat ini, kewarganegaraan Orient telah terungkap sebagai warga negara Amerika Serikat. Namun, nasi telah menjadi bubur, Orient telah ditetapkan sebagai bupati terpilih.
"Jawaban (kepastian kewarganegaraan) itu terlambat, sehingga kemudian tahapan (pemilihan kepala daerah) telah selesai, tahapan calon terpilih dilakukan dan inilah temuan permasalahan hukum yang terjadi saat ini," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))