Jakarta: Banyak bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 melanggar ketentuan protokol kesehatan. Misalnya bakal calon positif terpapar
virus korona saat mendaftar.
"Jadi ini terkait dugaan pengabaian protokol kesehatan pada tahap pendaftaran," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Selain itu, tak sedikit paslon mengabaikan jaga jarak, menimbulkan kerumunan, dan tidak melampirkan hasil pemeriksaan swab test saat mendaftar. Pelanggaran juga dilakukan pendukung bakal pasangan calon dengan tidak mengenakan masker.
Mengutip data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pelanggaran dilakukan 243 bakal paslon
Pilkada 2020. Sanksi teguran menjadi konsekuensi pelanggaran tersebut.
Baca: Cakada Dituntut Kreatif Berkampanye Demi Cegah Covid-19
"Pasal 11 ayat 2 (PKPU Nomor 6 Tahun 2020) pelanggaran terhadap protokol kesehatan, penyelenggara berhak memberikan teguran," ujar Dewa.
Dia menyebut temuan pelanggaran bakal menjadi bahan evaluasi KPU melaksanakan tahapan pilkada selanjutnya. Sehingga, penyelenggaraan Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19.
"Kita ingin penyelenggaraan berjalan baik, berjalan demokratis, dan aman dari penyebaran covid-19," ujar Dewa.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))