Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengadopsi perubahan syarat usia pencalonan kepala daerah. Hal ini sebagai tindak lanjut dari putusan
Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang menyertakan klausul berusia minimal 30 tahun dihitung saat pelantikan calon terpilih.
"Putusan Mahkamah Agung atas
judicial review terhadap peraturan KPU itu memiliki kekuatan hukum yang bersifat final dan mengikat," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU, Idham Holik, saat dihubungi Selasa 18 Juni 2024.
Dia menjelaskan tindak lanjut putusan MA ini untuk melaksanakan prinsip berkepastian hukum, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 2 ayat 2 huruf d Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Perkembangan pemutakhiran perubahan PKPU tengah dilakukan bersama pemerintah dan DPR.
"Sudah memasuki tahap akhir rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas rancangan peraturan KPU tentang pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan kami berharap rancangan peraturan ini segera dapat diundangkan, (karena) kami harus melakukan bimbingan teknis kepada KPU di daerah," kata Idham.
KPU membantah anggapan perubahan klausul syarat pencalonan bakal calon kepla daerah ini mengabaikan tahapan pemilu yang sudah berlangsung. KPU berpatokan pada tempo waktu yang sudah dituangkan dalam tahapan, yaitu pendaftaran dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
"Belum masuk kepada tahapan pendaftaran
calon kepala daerah dan calon wakil di daerah," ujar dia.
Soal aturan spesifik usia minimal calon kepala daerah yang diputus MA, Idham menyebut pihaknya masih terus melakukan harmonisasi dengan pihak terkait. Namun, dia memastikan perubahan PKPU akan mengakomodasi putusan MA terkait syarat usia pencalonan.
"Mengenai spesifik pasalnya sudah hampir rampung semuanya, dan kalau dirinci memang cukup banyak sekali, yang menjadi sorotan publik itu berkenaan dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/ 2024," ujar dia.
(
Jose Nicol)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))