Bandung:
Bawaslu Jawa Barat (Jabar) sudah mencatat sebanyak 14 konten yang meresahkan selama pelaksanaan masa kampanye yang telah menginjak lebih dari tiga minggu. Bahkan konten tersebut masuk ke dalam pelanggaran tindak pidana di mana konten informasi hoax atau ujaran kebencian tersebut berkaitan dengan undang-undang (UU) ITE No 1 tahun 2024.
"Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan menangani proses penanganan pelanggaran. Dalam kampanye di media sosial (medsos) itu mengidentifikasi, apakah kemudian pelanggaran ini masuk pada kategori tindak Pidana Pemilihan atau UU lainnya," kata Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam, Kamis, 17 Oktober 2024.
Menurut Zacky pihaknya sudah meneruskan permasalahan konten-konten penyebaran informasi hoax atau ujaran kebencian kepada Bawaslu RI. Kemudian diteruskan ke Kementrian Kominfo untuk segara ditakedown. Bawaslu pun berkoordinasi dengan platform medsos yang menjadi ruang penyimpanan informasi hoax atau berita bohong tersebut.
"Sejumlah 3 platfrom yang dijadikan media penyebaran hoax atau ujaran kebencian oleh para pelaku yaitu laman berita daring, TikTok dan X atau Twitter yang sangat rawan. Oleh para pelaku, media atau platform yang biasanya menjadi penyebaran berita atau informasi bermanfaat bagi orang lain, malah disalahgunakan di masa kampanye ini," jelas Zacky.
Selain masalah konten yang meresahkan tersebut, Bawaslu juga mendapati masih banyak pasangan calon (paslon) yang maju di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon dengan paku. Itu jelas bertentangan dan tidak dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024.
“Paslon dan tim kampanye mestinya dapat memastikan bahwa pemasangan APK itu, tentu harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya hal tersebut, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan secara aktif untuk memantau apakah APK yang dipasang sudah sesuai dengan aturan," ungkap
Zacky.
Zacky menyebut Bawaslu akan terus melakukan pengawasan secara aktif untuk mengidentifikasi alat peraga yang bersebaran ini sesuai tidak. Tak hanya itu, pihaknya juga memiliki kewenangan untuk meminta tim kampanye paslon menurunkan APK yang dinyatakan telah melanggar aturan yang berlaku sesuai PKPU.
"Kalau tidak sesuai, kami sebagai Bawaslu punya kewenangan menurunkan APK itu. Namun utamanya tentu ada di peserta pemilihan paslon dan tim kampanye. Dan PKPU mengatur bahwa hari ini, KPU berwenang untuk menurunkan. Tentu berkoordinasi dengan pemerintah daerah inventarisnya," ujar Zacky.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))