medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menawarkan kepada masing-masing pasangan calon (paslon) plafon dana kampanye sebesar Rp72 miliar. Dana tersebut disesuaikan dengan standar daerah dan kegiatan kampanye.
"Tapi masih kami diskusikan," kata Komisioner KPU DKI Bidang Sosialisasi Betty Epsilon Idroos di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Betty menuturkan, dana tersebut boleh dikeluarkan tim pasangan calon selama masa kampanye pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. "Rp 72 miliar ini all in setiap pengeluaran pada saat kampanye. Tapi, itu belum final," ucapnya.
Plafon dana kampanye, lanjut Betty, akan diplenokan KPU DKI hari ini. Masukan dari tim kampanye terkait penambahan dana atau sebaliknya akan dibahas.
KPU DKI akan kembali merinci komponen-komponen yang harus dihitung agar masing-masing tim kampanye bisa memperkirakan kebutuhan dana kampanye pasangan cagub-cawagub mereka. Batasan dana kampanye disusun berdasarkan frekuensi kegiatan dan jumlah peserta dalam rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dalam kampanye, jasa konsultan, dan biaya untuk alat peraga kampanye yang dibuat masing-masing tim kampanye.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((NIN))