Surabaya: Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. Pemanggilan ini berkaitan dengan laporan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidak netralan Risma pada
Pilkada Kota Surabaya 2020.
"Hari ini tidak hadir, karena hari ini masih ada acara UN Habitat. Jadi mungkin besok Selasa," kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil Akbar, saat dikonfirmasi, Senin, 5 Oktober 2020.
Baca:
Bawaslu Surabaya Akan Tertibkan APK Tidak Sesuai PKPU
Agil mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Risma sebagai terlapor. Risma diminta untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan yang ditujukan kepadanya.
"Kami sudah panggil semuanya baik pelapor, terlapor, saksi, dan pihak terkait. Karena memang salah satu prosedurnya adalah pemanggilan berbagai pihak untuk klarifikasi," jelas Agil.
Agil mengatakan beberapa pihak sudah memenuhi panggilan yaitu pelapor dan saksi pelapor. Laporan yang ditujukan oleh Risma dilakukan oleh dua pihak yang berbeda yaitu tim advokat pendukung Pasangan Calon Wali-Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman serta Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim.
"Pelapor, saksi, dan pihak terkait sudah memenuhi panggilan pada Sabtu kemarin," ujar Agil.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))