Tangerang: Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan, mengeklaim terus mengingatkan
aparatur sipil negara (ASN) untuk netral dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. BKPP mencatat ada enam pelanggaran oleh ASN di Tangsel.
"Pertama, Muhamad yang masih menjabat Sekda dan pada tanggal 8 Agustus sudah menyatakan mundur dari ASN," ujar Kepala BKPP Tangsel, Apendi, Senin, 16 November 2020.
Selanjutnya, Lurah Cipayung, Tomi Patria; Camat Pondok Aren, Makum Sagita; Sekretaris Kelurahan Jurang Mangu; Lurah Benda Baru, Saidun; dan staff kecamatan Ciputat.
Baca: ASN Berpolitik Dianggap Ketinggalan Zaman
Dia mengaku, imbauan larangan ASN tidak terlibat dalam politik praktis sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus digaungkan. Namun, masih ada ASN yang nakal dan melanggar.
"Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010," imbuhnya.
Dia menekankan, ASN hanya bertugas melayani masyarakat dengan baik. ASN dilarang bermain politik praktis, terlebih sudah terdapat edaran wali kota.
"Mari sukseskan Pemilu agar berjalan dengan lancar, peran ASN hanya gunakan hak milih pribadi ikutin aturan, ASN kan sudah ada rambu-rambunya diikuti saja," tegas Apendi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))