Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) tengah mengkaji kewarganegaraan
Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore. Orient diduga berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).
Hasil kajian itu akan menentukan apakah Orient berstatus sebagai warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI). Jika Orient terbukti WNA, Dirjen Dukcapil akan menindak tegas dari sisi kependudukan.
"Kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)nya akan dibatalkan oleh dinas dukcapil," ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Januari 2021.
Baca:
Orient Kantongi Paspor Amerika dengan Status WNI
Zudan menyebut Orient pernah memiliki paspor AS tanpa melepas statusnya sebagai WNI. Hal itu ia ketahui berdasarkan keterangan Orient melalui sambungan telepon.
"Yang bersangkutan (juga) memiliki paspor Indonesia diterbitkan 1 April 2019," tutur dia.
Status kewarganegaraan Orient menuai polemik. Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Sabu Raijua mengungkap fakta Orient sebagai warga AS. Hal tersebut diketahui setelah mengonfirmasi langsung ke Kedubes AS untuk Indonesia.
"Kami kemarin email ke Kedubes Amerika, benar saudara Orient warga negara Amerika Serikat," ujar Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma, Selasa, 2 Februari 2021.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))