Jakarta: Mahkamah Konstitusi (
MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara, 2020. Gugatan ini diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Maret 2021.
Pada perkara ini ada selisih jumlah suara siginifikan yang diperoleh pemohon dengan paslon unggul. Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon terkait penerapan Pasal 158 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada).
Perolehan suara pemohon adalah 54.019 suara. Sedangkan perolehan suara paslon nomor urut 1 atau sebagai pihak terkait, Hilarius Duha-Firman Giawa, sejumlah 72.258 suara.
Berdasarkan Rekapitulasi Data Kependudukan Semester I Tahun 2020, jumlah penduduk Kabupaten Nias Selatan sebanyak 366.854 jiwa. Perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak mestinya hanya sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
Baca:
Sengketa di MK Gugur, Sahrul Gunawan Sah Jadi Wabup Bandung
Sementara total suara sah dari Pilkada Nias Selatan adalah 126.277 suara. Sehingga 1,5 persen dari total 126.277 suara ialah 1.894 suara.
Syarat selisih maksimal untuk mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK tersebut tidak terpenuhi. Sebab, perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait adalah 18.239 suara atau 14,4 persen. Angka 18.239 didapatkan dari 72.258 suara dikurangi 54.019 suara.
"Pemohon tidak memenuhi ketentuan berkaitan dengan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," ujar hakim.
Hakim konstitusi juga menanggapi pokok permohonan pemohon terkait berbagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang dilakukan pihak terkait. Pihak terkait dianggap memanfaatkan program pemerintah seperti program bibit babi saat kampanye maupun adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN) saat kampanye.
MK berkesimpulan
dalil itu tidak didukung bukti yang kuat dan meyakinkan. Dalil gugatan digugurkan mahkamah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))