Jakarta: Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (
NTT) 2020, mencurigai adanya ketidakcermatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua. Hal itu terkait penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Bahwa pemohon mencurigai adanya indikasi ketidakcermatan pada termohon (KPU Sabu Raijua) dan tetap mengesahkan keputusannya melalui keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021," ujar kuasa hukum pemohon Adhitya Anugrah Nasution saat membacakan pokok permohonannya di Gedung
Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.
Menurut Adhitya, pelanggaran yang dilakukan KPU
Sabu Raijua berakibat fatal. Ketidakcermatan itu membuat KPU tetap mengesahkan pemilihan meski salah satu calon bupati tidak memenuhi syarat.
Baca: MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilbup Sabu Raijua
Calon bupati yang dimaksud yakni Orient P Riwu Kore. Orient merupakan calon bupati Sabu Raijua nomor urut dua dan berpasangan dengan Thobias Uly.
Pasangan calon (paslon) tersebut menang dalam
Pemilihan Bupati (Pilbup) Sabu Raijua 2020. Tetapi, Orient rupanya berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) berdasarkan penelurusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua.
"Padahal diketahui ada temuan dari Bawaslu terkait indikasi bahwa pasangan calon yang dimenangkan tidak memenuhi syarat paslon bupati dan wakil bupati," ucap Adhitya.
KPU Sabu Raijua dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 10 Ayat (1) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan tersebut mengatur mengenai asas kecermatan dalam pelaksanaan keputusan.
Perkara ini diajukan diajukan pemohon sekaligus pesaing Orient pada Pilbup Sabu Raijua yakni pasangan calon nomor urut satu Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale. Perkara ini dicatat dengan nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021.
PHP Bupati Sabu Raijua sejatinya diajukan dua pemohon. Perkara kedua diajukan Yanuarse Bawa Lomi, atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo). Perkara tersebut juga diajukan perorangan oleh Marthen Radja dan Herman Lawe Hiku dengan nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))