Jakarta: Mahkamah Konstitusi (
MK) akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (
NTT) 2020. Sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
"MK hari ini akan menggelar sidang perdana dua perkara PHP Bupati Kabupaten
Sabu Raijua," kata juru bicara MK Fajar Laksono kepada
Medcom.id, Senin, 8 Maret 2021.
Sengketa hasil
Pemilihan Bupati (Pilbup) Sabu Raijua diajukan dua pemohon. Perkara pertama dengan nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan pesaing Orient pada Pilbup Sabu Raijua yakni pasangan calon nomor urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale.
Perkara kedua diajukan Yanuarse Bawa Lomi, atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo). Perkara tersebut juga diajukan perorangan oleh Marthen Radja dan Herman Lawe Hiku dengan nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021.
Baca: KPU Terima 2 Permohonan PHP Sabu Raijua, Salah Satunya dari Petahana
Sidang akan digelar dalam dua panel hakim berbeda. Pada tahapan awal majelis hakim konstitusi akan memeriksa kelengkapan berkas para pemohon.
Sebelumnya, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Orient P Riwu Kore-Thobias Uly memperoleh suara terbanyak dalam Pilbup Sabu Raijua. Keduanya mendapat 48,3 persen suara.
Sementara itu, calon petahana Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale meraih 30,1 persen suara. Sedangkan, pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba mendapat 21,6 persen suara.
Di sisi lain, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly, ditunda Kementerian Dalam Negeri. Penundaan pelantikan pasangan yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Demokrat ini diduga karena polemik kewarganegaraan Orient yang berstatus warga negara Amerika Serikat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))