Jakarta: Sebanyak 49.390 tempat pemungutan suara (TPS) rawan jelang Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. TPS itu tersebar di 21.250 desa/kelurahan pada 30 provinsi.
"Bawaslu merasa penting memetakan kerawanan di TPS sebagai pengingat diri," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad Afifuddin, di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin, 7 Desember 2020.
Afifuddin mengatakan ada sembilan indikator TPS rawan berbasis desa/kelurahan. Indikator kerawanan pertama ialah TPS yang sulit dijangkau secara geografis, cuaca, dan keamanan sebanyak sebanyak 5.744 TPS.
Kerawanan kedua, yakni lokasi TPS yang tidak bersahabat bagi pemilih penyandang disabilitas sebanyak 2.442 TPS. Kerawanan berikutnya adalah penempatan TPS yang tidak sesuai standar protokol kesehatan seperti berada di lokasi sempit sebanyak 1.420 TPS.
"Berikutnya ada TPS yang pemilihnya tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, terdaftar ganda, dan tidak dikenali sebanyak 14.534 TPS," papar Afifuddin.
Baca:
Protokol Kesehatan Jadi Barang Wajib di Pilkada Serentak
Kerawanan kelima adalah
TPS yang pemilihnya tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 6.291 TPS. Afifuddin menerima informasi dari sejumlah dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) bahwa jumlah masyarakat yang merekam KTP elektronik (KTP-el) lebih banyak daripada orang yang masuk DPT.
Indikator TPS rawan keenam, yaitu kendala jaringan internet di lokasi TPS sebanyak 11.559 TPS. Kerawanan selanjutnya adalah kendala aliran listrik di TPS sebanyak 3.039 TPS.
"Kemudian kerawanan kedelapan berupa penyelenggara pemilihan positif terinfeksi covid-19 sebanyak 1.023 TPS," tutur Afifuddin.
Kerawanan TPS terakhir adalah penyelenggara pemilihan tidak dapat daftar di sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) saat simulasi. Jumlahnya mencapai 3.338 TPS.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))