Jakarta: Pihak terkait dinilai tidak tegas dalam menindak alat peraga calon kepala daerah (
cakada) yang menyalahi aturan. Selalu ada dalih tak menindak pelanggaran tersebut, sepert memasang alat peraga di pohon atau tiang listrik.
"Ketika dilaporkan ke pengawas pemilu, argumentasinya adalah ini belum masuk tahapan kampanye karena belum ada calon yang ditetapkan. Akhirnya tidak ada ketegasan setiap kali ada praktik seperti ini," kata Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati kepada
Media Indonesia, Senin, 10 Juni 2024.
Dia menyampaikan praktik menjamurnya alat peraga bakal cakada mengulang praktik
Pemilu 2024. Saat itu, tidak ada aturan jelas mengenai alat praga pemilu yang dipasang selama masa sosialisasi.
Hal senada disampaikan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati. Menurut dia, penyelenggara pemilu dan
pemerintah daerah saling lempar tanggung jawab menyikapi pelanggaran pemasangan alat peraga tersebut.
"Ketika kami di lapangan bertanya ke KPU, dilempar ke
Bawaslu. Ketika konfirmasi ke Bawaslu malah melempar ke pemerintah daerah," kata Neni.
Menurut Neni, penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah perlu duduk bersama guna menyamakan persepsi mengenai alat peraga sejumlah tokoh yang digadang-gadang maju dalam kontestasi
Pilkada 2024. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan eksekusi alat peraga tersebut.
Bagi Neni, alat peraga sosialisasi yang ditempel tokoh-tokoh tersebut di pohon maupun tiang listrik sangat mengganggu. Terlebih, fokus terhadap isu lingkungan saat ini sedang menjadi sorotan serius.
Sementara itu,
KPU tidak menyoalkan maraknya alat peraga sejumlah tokoh potensial yang berencana mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal itu dinilai sebagai strategi marketing politik.
"Biasanya dalam konteks marketing politik dan persiapan partai politik untuk mengajukan daftar bakal pasangan calon, partai juga melakukan survei opini publik terhadap para kandidat mereka," kata anggota KPU RI Idham Holik.
Dia menyebut tokoh yang potensial mencalonkan diri sebagai kepala daerah memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan komunikasi politik. Selain memanfaatkan alat peraga luar ruangan, mereka juga dapat memanfaatkan media sosial untuk menunjukkan kompetensi politik masing-masing.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))