Jakarta: Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo) meminta
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Sabu Raijua 2020. Hal itu disampaikan pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua.
"Menetapkan agar Komisi Pemilihan Umum (
KPU) melakukan pemungutan suara ulang dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua 2020," kata pemohon Yafet Yosafet Wilben Rissy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 8 Maret 2021.
Yafet meminta pelaksanaan pemungutan suara dilakukan selambatnya dua bulan sejak putusan MK. Selain itu, pemungutan suara ulang hanya diikuti dua pasangan calon (paslon), yakni nomor urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale, dan nomor urut 3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.
(Baca:
MK Diminta Mendiskualifikasi Bupati Terpilih Orient Kore)
Dia menilai hanya dua paslon yang bisa ikut pemilihan ulang. Sebab, calon nomor urut 2 Orient P Riwu Kore-Thobias Uly layak didiskualifikasi. Orient tercatat sebagai warga negara asing (asing).
"Mendiskualifikasi paslon nomor urut dua dalam pemilihan umum bupati dan wakil bupati Sabu Raijua tahun 2020," ucap Yafet.
Perkara ini diajukan pemohon Yanuarse Bawa Lomi, atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo). Perkara tersebut juga diajukan perorangan oleh Marthen Radja dan Herman Lawe Hiku dengan nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021.
PHP Bupati Sabu Raijua juga diajukan Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale. Perkara dicatat dengan nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))