Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta peserta
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 menaati protokol kesehatan
covid-19. Para calon kepala daerah (cakada) yang positif terjangkit covid-19 diimbau untuk tidak melakukan kampanye, khususnya secara tatap muka.
"Ini untuk mencegah potensi penyebaran dan penularan covid-19," ujar Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi saat dikonfirmasi, Senin, 5 Oktober 2020.
Dewa mempersilahkan cakada yang tidak terpapar covid-19 untuk menggelar kampanye. Namun, para cakada wajib menaati protokol kesehatan seperti yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkadaa saat bencana nonalam covid-19 saat kampanye tatap muka.
"Kampanye tetap dapat dilakukan oleh calon yang sehat atau oleh tim kampanye beserta jajarannya," jelasnya.
Baca: Perludem Sebut Enam Cakada Meninggal Akibat Covid-19
Data KPU per 16 September 2020, terdapat 60 cakada yang dinyatakan positif terpapar covid-19. Menurut Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, sebagian cakada sudah kembali melakukan tes usap.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))