Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020. Gugatan diajukan pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati (
Pilbup) Belu nomor urut 1, Willybrodus Lay dan J.T Ose Luan.
"Permohonan pemohon tidak jelas. Dalam permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Maret 2021.
Majelis hakim berkesimpulan pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Pengajuan masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Eksepsi termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu) dan pihak terkait mengenai permohonan pemohon tidak jelas atau kabur tidak beralasan menurut hukum," ujar Anwar.
(Baca:
Tok! MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS Distrik Wasior)
Majelis hakim tidak menemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran pemilihan di Kabupaten Belu. Pemohon mempersoalkan dugaan praktik
money politics dan mobilisasi massa oleh pihak terkait yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dugaan itu diklaim pemohon memengaruhi perolehan suara. Namun, majelis hakim MK berpendapat alasan yang disampaikan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
PHP Bupati Belu tercatat pada nomor perkara 18/PHP.BUP-XIX/2021. Paslon petahana ini diusung Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, Hanura, dan PPP.
Willybrodus Lay dan J.T Ose Luan memperoleh 50.376 suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Belu, nomor 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020. Jumlah perolehan suara paslon itu terpaut tipis dibandingkan paslon nomor urut 2, Taolin Agustinus dan Aloy Sius Haleserens.
Paslon tersebut unggul 50.623 suara. Taolin Agustinus dan Aloysius Haleseren diusung Partai NasDem, Golkar, PKB, PKS, PKPI, PSI, dan Perindo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))