Boyolali: Calon
pasangan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali yang mendaftar melalui jalur perseorangan wajib menyertakan syarat dukungan sebesar 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Hal itu sesuai dengan regulasi untuk daerah dengan jumlah DPT antara 500 hingga 1 juta orang. Diketahui jumlah DPT Kabupaten Boyolali dalam Pemilu 2024 sebanyak 825.630 orang.
"Pemilu 2024 kemarin DPT kita 825.630 DPT ya, berarti ada direntang itu 7,5 persen (dari DPT). Jadi sekitar 61.933 dukungan," kata Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, di Boyolali, Rabu, 24 April 2024.
Maya menjelaskan bakal calon yang akan maju Pilkada melalui jalur perseorangan bisa menyampaikan syarat dukungan ke KPU Boyolali mulai 5 Mei 2024 mendatang.
Dokumen syarat dukungan yang disertakan yakni berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan. Dokumen syarat dukungan tersebut harus diunggah ke dalam aplikasi pemilu.
"Kemudian KPU akan melakukan verifikasi sata syarat dukungan tersebut," jelasnya.
Setelah dinyatakan lolos verifikasi, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen bisa mendaftar sebagai Calon di KPU Boyolali pada Agustus.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))