Jakarta: Masyarakat diminta berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) 2020. Para pemilik hak pilih didorong mengecek daftar pemilih di
www.lindungihakpilihmu.go.id.
"Kepada seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, silakan cek," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020.
Selain melalui daring, masyarakat bisa mengecek hak pilih ke kantor KPU di daerah penyelenggara
Pilkada 2020. Masyarakat juga bisa mengonfirmasi hal itu ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kantor kelurahan dan desa.
"Memastikan Anda terdaftar atau belum. Karena (ada) masa perbaikan data dari daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap," kata Arief.
Menurut dia, pengecekan ini bentuk partisipasi pemilih dalam
Pilkada 2020 selain pada pemungutan suara 9 Desember 2020. Masyarakat juga diminta mengikuti kampanye calon kepala daerah.
Baca: Paslon Pilkada 2020 Harus Punya Visi Misi Lawan Covid-19
Sehingga mengetahui secara pasti kompentensi calon yang akan dipilih. "Sebagai bahan untuk menentukan siapa calon terbaik yang memang layak," kata Arief.
KPU merampungkan pencocokan dan penelitian (coklit) sejak 13 Agutus 2020. Data tersebut tengah disusun untuk menjadi daftar pemilih sementara (DPS), dan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))