Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mencatat ada 22 kasus penyalahgunaan anak selama masa kampanye Pilkada 2018. Saat ini kampanye telah memasuki hari ke-51.
"Kami mencatat ada 22 kasus penyalahgunaan anak selama kampanye kepala daerah dalam Pilkada 2018," kata Komisioner KPAI, Jasa Saputra, di Gedung KPAI, Jakarta, Jumat, 6 April 2018.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut di antaranya yang terbanyak adalah memobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon kepala daerah. Jumlahnya terdapat 11 kasus (50%).
Contohnya seperti membawa bayi atau anak berusia di bawah tujuh tahun ke arena kampanye sebanyak empat kasus (18,18%). Kemudian menggunakan fasilitas pendidikan anak untuk kampanye sebanyak tiga kasus (13,64%).
Baca: Panwaslu Bogor Temukan 567 Pelanggaran Kampanye
Kemudian menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memlih partai tertentu 2 kasus (9,09%). Usia anak di bawah 17 tahun masuk ke Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemula (DP4) sebanyak 1 kasus (4,55%), dan menampilkan anak di panggung kampanye 1 kasus (4,45%).
Penyalahgunaan anak dalam kampanye ini diduga sengaja dilakukan. Karena ada calon tertentu yang bahkan menggunakan anak-anak untuk menunjukkan nomor urut calon dalam sebuah video dan diunggah di akun media sosial calon tersebut.
"Jadi ini ada kesengaaan. Kami sedang kaji teliti. Jika memang terjadi berulang kali kami akan pertimbangkan untuk diumumkan kepada publik sebagai efek jera, sekaligus menginfokan kepada masyarakat partai mana yang tidak peduli terhadap isu anak," kata Jasa.
Pelanggaran penyalahgunaan anak dalam kampanye pada Pilkada 2018 pun diprediksi akan meningkat. "Sampai pemilihan Juni nanti bisa mencapai ratusan, naik jumlahnya," kata Jasa.
Adanya kenaikan ini disebabkan belum meningkatnya kesadaran isu perlindungan anak. Tak hanya dari sisi kontestan Pilkada, yakni calon kepala daerah dan partai politik pengusung.
Tetapi, kesadaran minim tersebut juga datang dari pembuat regulasi dan penyelenggara pemilihan.
"Untuk itu, kami terus mendorong melalui dialog-dialog dan pertemuan langsung kepada KPU dan Bawaslu serta diskusi hari ini yang juga dihadir Ketua Komisi II DPR RI untuk membuat regulasi yang bisa melindung anak dari penyalahgunaan saat kampanye," tukasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))