Bogor: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor merilis hasil investigasi di lapangan terkait pelanggaran yang telah dilakukan para kandidat, calon wali kota dan wakil wali kota Bogor selama sepuluh hari pelaksanaan kampanye. Total, Panwaslu menemukan 567 pelanggaran yang telah dibuat oleh empat kontestan kepala daerah Kota Bogor.
Menurut data yang dihimpun Panwaslu Kota Bogor, pasangan nomor urut empat, Dadang Iskandar Danubrata-Sugeng Teguh Santoso menduduki tempat pertama dengan 271 pelanggaran. Kemudian, pasangan nomor urut satu Achmad Ru’yat-Zaenul Mutaqin dengan 162 pelanggaran.
Sedangkan pasangan nomor urut dua, Edgar Suratman-Sefwelly Ginanjar Djoyodiningrat mengoleksi 116 pelanggaran dan terakhir pasangan nomor urut tiga, Bima Arya-Dedie A Rachim dengan 18 pelanggaran.
“Dalam sepuluh hari kampanye di wilayah Kota Bogor, rata-rata semua kandidat melakukan pelanggaran yang serupa. Mayoritas mereka melanggar pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK),” ujar Komisoner Panwaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni, Minggu, 4 Maret 2018.
Fathoni juga mengungkapkan, beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing pasangan calon (paslon) dalam pemasangan APK, antara lain, pemasangan baliho, billboard, banner, dan spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye.
“Menjamurnya APK di luar ketentuan yang telah disepakati tetap terpasang dan tersebar oleh empat paslon kepala daerah di Kota Bogor,” bebernya.
Meski tercatat sebagai pelanggaran, Fathoni menyatakan, paslon yang melanggar tersebut tidak serta-merta diberikan sanksi. Sebab, mereka masih diberikan kesempatan untuk mencabut APK yang di luar ketentuan oleh tim kampanye masing-masing paslon.
Fathoni juga mengimbau, agar kesempatan untuk mencabut APK dapat dimanfaatkan dengan baik dari masing-masing tim paslon. Jika belum diindahkan, Panwaslu beserta KPU Kota Bogor akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bogor untuk menurunkan secara paksa APK tersebut.
“Kami berikan waktu 1 x 24 jam, tim pemenangan paslon harus mencabut sendiri. Kami sudah layangkan surat ke masing-masing paslon,” tegas Fathoni.
Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Pamulang (Unpam), Ahmadi mengatakan, fenomena pelanggaran kampanye di Pilkada serentak 2018 menjadi salah satu bahan rujukan pemilih dalam memutuskan pilihan.
"Belum terpilih saja sudah melanggar. Bagaimana kalau sudah terpilih. Ini menjadi perilaku paslon dan timsesnya,” ungkapnya saat dihubungi Medcom.id.
Dosen Muda Ikatan Dinas Universitas Pamulang ini juga mengingatkan kepada panwas dan KPU untuk responsif melakukan penindakan terhadap paslon kepala daerah yang melanggar aturan.
“Demi kelancaran sedianya harus ada penindakan. Mungkin sifatnya bertahap, dari teguran, peringatan keras hingga pembatalan nomor urut (diskualifikasi) itu perlu dilakukan,” tandasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DMR))