Malang: Gunadi Handoko dan Tim Advokat Penegak Demokrasi (TAPD) mencabut gugatan ke Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton. Gugatan ini dicabut setelah Anton ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setelah berembuk dengan kuasa hukum tim advokat penegak hukum, kami mencabut gugatan perdata tersebut. Gugatan di Pengadilan Negeri (PN) sudah kami cabut," kata Gunadi di Malang, Jawa Timur, Rabu, 4 April 2018.
Gunadi dan sejumlah bakal calon wakil wali kota yang mendaftar lewat PKB melayangkan gugatan kepada Anton dan sejumlah pihak lainnya. Gugatan tersebut dilayangkan pada awal Januari 2018.
Gunadi dan sejumlah bakal calon wakil wali kota menggugat karena merasa dibohongi, setelah DPP PKB justru merekomendasi Syamsul Mahmud sebagai calon Wali Kota Malang mendampingi Anton.
Gunadi mencabut gugatannya karena prihatin setelah mengetahui Anton ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Selain kepada Anton, gugatan juga dicabut ke delapan pihak lain. Yakni, DPC PKB Malang, LPP PKB Malang, DPP PKB, Desk Pilkada PKB, bakal calon wakil wali kota Malang Syamsul Mahmud, KPU Kota Malang, dan DPW PKB.
"Saya harap dengan pencabutan gugatan ini, Anton dapat fokus menghadapi KPK. Semoga saja ini bisa meringankan bebannya. Pencabutan ini tanpa paksaan dan tekanan," ujar pengacara senior ini.
Sementara itu, Ketua LPP DPC PKB Kota Malang Arief Wahyudi mengaku heran Gunadi cabut gugatan. Sebab, alasan pencabutan yang dibuat tidak mempunyai dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Saya selaku salah satu tergugat merasa aneh dan lucu alasan pencabutan dari penggugat dengan memakai alasan kemanusiaan dan rasa kasihan serta alasan lain biar kami bisa bekerja secara baik untuk kemenangan dalam Pilwali dan sebagainya," jelas Arief.
Arief mengaku tidak pernah meminta pencabutan perkara hingga saat ini. Dia dan sejumlah tergugat lain siap tarung di pengadilan melalui tim hukum.
"Justru menurut kami pihak penggugat lagi kebingungan untuk melanjutkan gugatannya karena memang materi gugatannya yang sangat lemah dan tidak memahami mekanisme politik," bebernya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))