Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah bukti terkait dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di Kota Madiun.
"Penggeledahan berlangsung hingga malam hari," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Januari 2026.
Budi mengungkapkan, penyidik menyita sejumlah berkas dalam penggeledahan tersebut. Selain dokumen, penyidik juga mengamankan uang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
"Penyidik mengamankan beberpaa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai," ujar Budi.
| Baca juga: Profil Maidi, Wali Kota Madiun yang Kena OTT KPK Pernah Kuliah di 5 Kampus |
Ia menambahkan, penggeledahan belum berhenti di satu lokasi. Penyidik masih akan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat lain di wilayah Madiun. Namun, lokasi tersebut belum dapat diungkapkan secara rinci.
"Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung," ucap Budi.
Maidi berstatus tersangka bersama dua orang lainnya
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), orang kepercayaan Maidi Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Maidi dan Thariq juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News