Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua tidak pernah mengonfirmasi status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore. Hal itu terungkap saat persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 di
Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 135/PHP.BUP-XIX/2021.
"Kami mengklarifikasi dari dokumen. Kami tidak lakukan (mengonfirmasi langsung) karena tidak diatur (dalam Peraturan KPU),” kata perwakilan KPU Sabu Raijua, Alpius P Saba, di Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.
Ketua Panel sidang Saldi Isra kemudian menanyakan hal tersebut kepada Komisioner KPU Hasyim Asy’ari. Hasyim menjelaskan klarifikasi dapat dilakukan bila ada laporan dari masyarakat dan terdapat keraguan.
"Dimungkinkan dan diperbolehkan untuk mendapatkan keyakinan, maka dapat dilakukan klarifikasi (langsung)," ujar Hasyim.
Hakim Konstitusi Suhartoyo menanyakan hal serupa kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. Perwakilan Bawaslu, Jonixon Hege, mengaku tidak mengonfirmasi langsung, lantaran Bawaslu hendak memastikan dulu kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua.
(Baca:
MK Diminta Mendiskualifikasi Bupati Terpilih Orient Kore)
"Klarifikasi langsung dimungkinkan. Tapi kemarin kami ingin memastikan kepada KPU dulu,” ujar Jonixon.
Panel Hakim Khusus MK menyayangkan hal itu. Sebab, Bawaslu memiliki waktu banyak untuk berkirim surat kepada KPU dan Kedutaan Besar Amerika Serikat. Bawaslu diberikan waktu sejak 5 September 2020 hingga Januari 2021.
"Tapi, ini sesungguhnya mengenai siapa yang bekerja kurang maksimal dalam perkara ini? Coba evaluasi masing-masing karena semua punya kewenangan. Pintu itu terbuka dari publik dan Bawaslu," tegas Suhartoyo.
Sementara itu, Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient P Riwu Kore, mengaku memiliki paspor Amerika Serikat (AS) yang masih berlaku hingga 2027. Dia mengaku meninggalkan AS sejak Maret 2019.
"(Berlaku) hingga 2027 yang mulia," ucap Orient saat menghadiri persidangan secara virtual.
MK meminta Orient memfotokopi paspor tersebut. Salinan paspor akan digunakan sebagai bukti.
Perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja. Pemohon minta MK menetapkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sabu Raijua.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))