Tangerang: Pasangan calon wali kota-wakil wali kota Tangerang Selatan nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati akan membawa penetapan hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena ditemui sejumlah kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara
Pilkada Tangsel 2020.
"Iya jadi kita dari pasangan nomor urut 1, tidak menandatangani hasil pleno di KPU Kota Tangsel. Terdapat keberatan-keberatan kita mulai dari proses awal sampai dengan rekapitulasi. Dituangkan dalam berita acara keberatan," ungkap Juru Bicara Paslon 1 Drajad Sumarsono, Kamis, 17 Desember 2020.
Drajad menerangkan, banyak kejanggalan yang ditemukan. Yakni mulai dari persoalan teknis, administrasi dan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Baca: Raih 235.734 Suara, Benyamin Davnie-Pilar Saga Menang di Pilkada Tangsel
"Pertama kejanggalan pada proses rekapitulasi. Kedua, masih ditemukan kegiatan ASN yang seharusnya netral, tetapi terindikasi melakukan gerakan dukungan pasangan calon nomor 3. Ketiga, menyayangkan sikap lurah di Kota Tangsel salah satunya Saidun dengan politik sara yang melegitimasi pasangan nomor satu," bebernya.
Pihaknya tengah menyiapkan materi gugatan sengketa pilkada untuk didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Dia memastikan, paling lambat gugatan dilayangkan pada Selasa, 22 Desember 2020.
"Insyaallah sebelum hari selasa sudah rapih semua," terang dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))