Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti calon kepala daerah (cakada) mewaspadai sponsor Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Survei Lembaga Antirasuah mencatat mayoritas calon kepala daerah akan memenuhi permintaan donatur usai terpilih.
"Apakah orang yang menyumbang atau donatur ini mengharapkan balasan di kemudian hari saat para cakada menjabat? Jawabannya 83,80 persen dari 198 responden, menyatakan akan memenuhi harapan tersebut ketika dia menjabat," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam Pembekalan Cakada Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat (NTB) secara virtual, Kamis, 5 November 2020.
Baca: Beberapa Paslon Pilkada 2020 Dibidik KPK
Data itu berdasarkan survei
KPK yang melibatkan calon kepala daerah pada 2018. Hasil survei juga menunjukkan 82,3 persen responden mengakui peran donatur dalam
pilkada.
Menurut Nawawi, sumbangan donatur lebih banyak berasal dari pengusaha. Pemberi dana dari unsur ini mempunyai konsekuensi balas budi, utamanya terkait kemudahan berbisnis.
"Punya keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnisnya," ujar Nawawi.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan (LHK) cakada Pilkada 2020 yang disampaikan kepada KPK, rata-rata total harta pasangan calon mencapai Rp18,03 miliar. Bahkan, ada satu pasangan calon yang memiliki harta minus Rp15,17 juta.
Survei KPK pada 2018 juga memperlihatkan kebutuhan dana untuk ikut pilkada di tingkat kabupaten atau kota adalah Rp5-10 miliar. Sedangkan untuk menang, calon harus menyediakan uang sekitar Rp65 miliar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))